GALANG DANA DI KITABISA.COM



السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

HALOOOOOO Semua sehat terus kan kan kan 😉,

Dalam Postingan kali ini saya akan membahas gerakan galang dana online. Dan salah satu contoh nya adalah Kitabisa.com, untuk kalian generasi “milenial” yang sekarang ini hidup di dunia serba online dan cepat pasti asing dengan situs barusan, ya karena kebanyakan dari generasi milenial hanya melihat postingan yang mereka sukai di media sosial mereka masing, Seperti artis yang di sukai, band, dan masih banyak lagi.
Oleh karena nya saya membahas gerakan “kitabisa.com” ini agar kita dan mereka sadar akan hidup yang saling berbagi dan saling membantu sesama, oke ini dia 



https://www.youtube.com/user/kitabisaindonesia

Apa sih Kitabisa?

Kitabisa adalah platform untuk menggalang dana dan berdonasi secara online (crowdfunding) terpopuler di Indonesia.


Menghubungkan #OrangBaik
Sejak tahun 2013, kita bisa menyediakan wadah dan teknologi online bagi individu, komunitas, organisasi, maupun perusahaan (kami sebut para #OrangBaik) yang ingin:
  1. Menggalang dana dengan membuat halaman donasi online (kita bisa menyebut halaman campaign) untuk beragam tujuan sosial, personal, kreatif dan lainnya.
  2. Berdonasi kapan saja secara online ke campaign-campaign di Kitabisa sesuai dengan kategori atau organisasi yang ia peduli.
Dengan semangat gotong-royong menghubungkan kebaikan, Kitabisa menerapkan kebijakan open platform. Artinya, dalam hitungan menit siapapun dapat membuat halaman donasi di Kitabisa selama mereka melengkapi syarat verifikasi identitas dan tidak melanggar hukum di Indonesia. Pelajari lebih lanjut di Syarat & Ketentuan dan FAQ kami. 


Bagaimana Kitabisa membiayai operasional?
Sebagai social enterprise startup, Kitabisa mengenakan biaya administrasi sebesar 5% dari total donasi di sebuah campaign, kecuali campaign bencana alam dan zakat (0% biaya administrasi). Dengan model ini,bisa fokus mengembangkan teknologi dan layanan untuk terus mempermudah kegiatan menggalang dana dan donasi di Indonesia dan dunia.
Lebih lengkapnya silahkan cek halaman Feature & Pricing


Apakah Kitabisa legal dan berizin?
Yayasan Kitabisa tercatat di Kemenkumham, mendapatkan izin PUB (Penggalangan Uang dan Barang) dari Kemensos dengan SK Menteri no 478/HUK-PS/2017, dan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian. Lihat opini audit Kitabisa di link berikut.

Nah kalo mau jelas lagi kalian bisa langsung ke wab nya tuh atau langsung ke TPK nya di

Pondok Pinang, Jakarta Selatan


Semoga Bermanfaaat dan berfaedah buat kita semua Wasalam.

1 comments:

Post a Comment