Contoh Kasus Cyber crime

Contoh Kasus Cyber crime



Contoh kasus empat warga  negara indonesia berhail membobol kartu keredit via online kejahatan dunia maya atu cyber crime memang tidak pangdang buluh terhadap korbanya, merak anenerobos sistem perbangkang perusahaan asing, seperti Capital one USA, Cash bank USA dan GT morgan bang USA kemudian membobol karru keredit milik perusahan tersebut

    Stelah berhasil pelaku tersebut menggunakan katu kereditnya untuk membeli tiket pesawat Air Esia kemudian pelaku menjual tiket itu secara murah. Tidak tanggung-tanggun untuk menarik pembli mereka sengaja memasang iklan di situs Weeding.com dan kaskus. Dan yang hebatnya lagi mereak mengaku mempelajari teknik membobol card ini dengan otodidak.



Tapi sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, begitulah kisah dua cracker tanah air kita, setelah berhasil membobol kartu kredit dari Ricop yaitu perusahaan yang memproduksi anggur di san francisco mereka berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya ditempat terpisah, di Jakarta dan Malang. Dari tangan mereka berhasil diamankan barang buktiseperti laptop, dua BalckBerry, modem, komputer, buku tabungan BCA dan daftar perusahaan yang akan menjadi target pembobolan.
Tetapi sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, begytulah kisah dua cracker tanh air kita, setelah berhasil membobobl kartu keredit dari Ricop yaitu perusahaan yang memproduksi anggur di San fancisco mereka berhasiol tertangkap oleh polda metro jaya di tempat terpisah, di Jakarta dan Malang. Dari tangan mereka berhasil diaman kan barang bukti seperti laptop, dua Black Berry, Modem, Komputer, Buku tabungan BCA dan daftar perusahaan yang akn menjadi target pembobolan.

(Baca Juga : Jenis Cyber Crime )

2.3..2

 
     

  KASUS PENYAMARAN DOMAIN NAME PT. MUSTIKA RATU
            General PT Martina Berto  dari Martha Tilaaar Group, Chandra Sugiono, didakwa telah merugikan PT Mustika Ratu Tbk dengan cara mendaftarkan domain name MustikaRatu.com di AS dengan menggunakan network solution di Jakarta.
            Menurut jaksa, terdakwa chandra pada 7 Oktober 1999 mendaftarkan domain name MustikaRatu.com di PT Martina Berto yang juga menghasilkan produksi serupa. Dalam pendaftaran itu, terdakwa menyaakan bahwa Mustika Ratu  sudah tidak dapat lagi melakukansebagian transaksi ke luar negeri. Dia menambahkan, hal itu dilakukan mengingat terdakwa telah mengetahui kalau perusahaan kismetik nasional itu cukup terkenal di mancanegara.
            Tindakan melawan hukum itu diketahui setelah adanya laporan dari regional ekspor manager Mustika Ratu yang berada di Arab Saudi. Mitra bisnis di negeri ini merasa bingung ketika menemukan web situs internet MustikaRatu.com berisi penampilan produk-produk dari Sari Ayu (PT Martina Berto)
a. Masalah Hukum
                Pada kasus Mustika Ratu tersebut terdapat masalah authentication yaitu mengenai domain name yang disamarkan, dimana telah terjadi tindak pidana persaingan curang yang dilakukan oleh PT Martina Berto dri Marta Tilaar Group yang mengunakan domain name dari perusahaan kosmetik terkemuka yaitu Mustika Ratu. Hal tersebut menyebabkan Mustika Ratu mengalami kerugian yang sangat besar karena pada waktu membuka situs dari Mustika Ratu tersebut terdapat produk dari PT Martina Berto dari Martha Tilaaar Group sehingga banyak pihak beranggapan bahwa Mustika Ratu sudah tidak aktif lagi di Indonesia.
            b.  Analisis Hukum
                 Indonesia belum mengatur masalah tentang perlindungan nama domain name yang ada di internet secara tegas karena dalam hukum yang berlaku di indonesia belum ada ketentuannya. Dalam hal ini, masalah hukum mengenai domain name memang belum diatur dalam hukum positif di Indonesia tetapi berdasarkan pedoman para ahli hukum tentang perlu tidaknya hukum di internet dengan menggunakan pendapat ketiga yaitu “ tetap memberlakukan hukum yang ada untuk mengatasi masalah-masalah yang memungkinkan deselesaikan dengan hukum itu tetapi jika tidak dimungkinkan maka dibuat hukum baru “ sesuai pendapat paraahli hukum maka dapat digunakan dalam beberapa hukum yang sudah ada di Indonesia seperti :
KUHP, pasal 382 bis
Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan orang lain, diancam, jika perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain, karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda palin banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah.

Posting Komentar untuk "Contoh Kasus Cyber crime"