Contoh Kasus Cyber crime
Contoh Kasus Cyber crime
Contoh kasus empat warga negara
indonesia berhail membobol kartu keredit via online kejahatan dunia maya atu
cyber crime memang tidak pangdang buluh terhadap korbanya, merak anenerobos
sistem perbangkang perusahaan asing, seperti Capital one USA, Cash bank USA dan
GT morgan bang USA kemudian membobol karru keredit milik perusahan tersebut
Stelah berhasil pelaku tersebut menggunakan katu kereditnya untuk membeli tiket pesawat Air Esia kemudian pelaku menjual tiket itu secara murah. Tidak tanggung-tanggun untuk menarik pembli mereka sengaja memasang iklan di situs Weeding.com dan kaskus. Dan yang hebatnya lagi mereak mengaku mempelajari teknik membobol card ini dengan otodidak.
Tapi sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, begitulah kisah dua cracker tanah air kita, setelah berhasil membobol kartu kredit dari Ricop yaitu perusahaan yang memproduksi anggur di san francisco mereka berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya ditempat terpisah, di Jakarta dan Malang. Dari tangan mereka berhasil diamankan barang buktiseperti laptop, dua BalckBerry, modem, komputer, buku tabungan BCA dan daftar perusahaan yang akan menjadi target pembobolan.
Tetapi sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, begytulah kisah dua cracker tanh air kita, setelah berhasil membobobl kartu keredit dari Ricop yaitu perusahaan yang memproduksi anggur di San fancisco mereka berhasiol tertangkap oleh polda metro jaya di tempat terpisah, di Jakarta dan Malang. Dari tangan mereka berhasil diaman kan barang bukti seperti laptop, dua Black Berry, Modem, Komputer, Buku tabungan BCA dan daftar perusahaan yang akn menjadi target pembobolan.
(Baca Juga : Jenis Cyber Crime )
2.3..2
KASUS PENYAMARAN DOMAIN NAME PT. MUSTIKA RATU
Tetapi sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, begytulah kisah dua cracker tanh air kita, setelah berhasil membobobl kartu keredit dari Ricop yaitu perusahaan yang memproduksi anggur di San fancisco mereka berhasiol tertangkap oleh polda metro jaya di tempat terpisah, di Jakarta dan Malang. Dari tangan mereka berhasil diaman kan barang bukti seperti laptop, dua Black Berry, Modem, Komputer, Buku tabungan BCA dan daftar perusahaan yang akn menjadi target pembobolan.
(Baca Juga : Jenis Cyber Crime )
2.3..2
KASUS PENYAMARAN DOMAIN NAME PT. MUSTIKA RATU
General PT Martina Berto dari Martha Tilaaar Group, Chandra Sugiono,
didakwa telah merugikan PT Mustika Ratu Tbk dengan cara mendaftarkan domain
name MustikaRatu.com di AS dengan menggunakan network solution di Jakarta.
Menurut jaksa, terdakwa chandra pada 7 Oktober 1999 mendaftarkan domain name
MustikaRatu.com di PT Martina Berto yang juga menghasilkan produksi serupa.
Dalam pendaftaran itu, terdakwa menyaakan bahwa Mustika Ratu sudah tidak
dapat lagi melakukansebagian transaksi ke luar negeri. Dia menambahkan, hal itu
dilakukan mengingat terdakwa telah mengetahui kalau perusahaan kismetik
nasional itu cukup terkenal di mancanegara.
Tindakan melawan hukum itu diketahui setelah adanya laporan dari regional
ekspor manager Mustika Ratu yang berada di Arab Saudi. Mitra bisnis di negeri
ini merasa bingung ketika menemukan web situs internet MustikaRatu.com berisi
penampilan produk-produk dari Sari Ayu (PT Martina Berto)
a. Masalah Hukum
Pada kasus Mustika Ratu tersebut terdapat masalah authentication yaitu
mengenai domain name yang disamarkan, dimana telah terjadi tindak pidana
persaingan curang yang dilakukan oleh PT Martina Berto dri Marta Tilaar Group
yang mengunakan domain name dari perusahaan kosmetik terkemuka yaitu Mustika
Ratu. Hal tersebut menyebabkan Mustika Ratu mengalami kerugian yang sangat
besar karena pada waktu membuka situs dari Mustika Ratu tersebut terdapat
produk dari PT Martina Berto dari Martha Tilaaar Group sehingga banyak pihak
beranggapan bahwa Mustika Ratu sudah tidak aktif lagi di Indonesia.
b.
Analisis Hukum
Indonesia belum mengatur masalah tentang perlindungan
nama domain name yang ada di internet secara tegas karena dalam hukum yang
berlaku di indonesia belum ada ketentuannya. Dalam hal ini, masalah hukum
mengenai domain name memang belum diatur dalam hukum positif di Indonesia
tetapi berdasarkan pedoman para ahli hukum tentang perlu tidaknya hukum di
internet dengan menggunakan pendapat ketiga yaitu “ tetap memberlakukan hukum
yang ada untuk mengatasi masalah-masalah yang memungkinkan deselesaikan dengan
hukum itu tetapi jika tidak dimungkinkan maka dibuat hukum baru “ sesuai
pendapat paraahli hukum maka dapat digunakan dalam beberapa hukum yang sudah
ada di Indonesia seperti :
KUHP, pasal 382 bis
Barang
siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau
perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk
menyesatkan orang lain, diancam, jika perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian
bagi orang lain, karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan atau pidana denda palin banyak tiga belas ribu lima
ratus rupiah.
Posting Komentar untuk "Contoh Kasus Cyber crime"
Posting Komentar